Hak Pendidikan Untuk Semua Orang

HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK JALANAN

Semua orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.

Tidak hanya mereka yang berada dikalangan menengah keatas saja yang berhak untuk mengenyam manisnya dunia pendidikan, namun semua warga negara Indonesia juga berhak untuk merasakan nikmatnya berpengetahuan dan menjadi orang yang berpendidikan.

Cita-cita mulia negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh tersebut agaknya belum dapat terealisasi dengan optimal. Terbukti hingga saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang berparadigma bahwa pendidikan sebagai sesuatu yang hanya menjadi hak sebagian golongan saja. Sementara sebagian lainnya masih merasa pendidikan bukanlah bagian dari hidup mereka meskipun pemenuhannya telah dijamin oleh negara. 

Salah satu contoh nyata adalah mereka anak-anak yang masih berusia produktif yang harusnya berada dibangku sekolahan, justru hidup dijalanan untuk mencari makan. Dengan cara mengamen, mengemis, bahkan mencopet, merupakan agenda rutin yang harus mereka lalui untuk mengisi hari-harinya. Dunia pendidikan seolah menjadi hal yang tabuh bagi mereka karena tidak adanya perhatian dari pihak manapun termasuk pemerintah untuk memperkenalkan dunia yang seharusnya mereka tempati diusia mereka yang relatif masih belia.

Tanggung jawab sosial dari pemerintah akan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia seolah nihil jika kita melihat banyaknya anak-anak negeri ini yang justru hidup dijalanan dan memilih untuk mencari uang karena tidak adanya perhatian yang maksimal dari mereka yang memiliki tanggung jawab akan pendidikan bagi anak-anak jalanan tersebut.

Sungguh hal yang ironis mengingat salah satu tujuan negara yang terdapat dalam preambule UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi Indonesia yakni "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang hanya akan menjadi mimpi. Karena yang terjadi adalah pendidikan hanya menjadi hak mereka yang memiliki uang dan mengenyampingkan hak mereka yang hidup dijalanan dan tidak memiliki dana untuk membeli mahalnya ilmu yang ditawarkan dalam dunia pendidikan.

0 komentar: