KEPATUHAN
HUKUM DI INDONESIA
Budaya hukum sangat
erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku
sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu
dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan
mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah
ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam
kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu
aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap
masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.
Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana
selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini
disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya
hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran
hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena
kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk
prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun
secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan
terhadap hukum yang berlaku.
Ada beberapa pandangan
kritis pakar sosiologi hukum yang patut menjadi renungan kita bersama,karena di
dalamnya mengandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita men tradisikan
budaya hukum di negeri ini,karena tanpa tertanam budaya hukum sangatlah tidak
mungkin untuk dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.Salah satunya adalah pakar
Sosiologi Hukum yaitu Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain
Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”,yang secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya
perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan hakim telah menyatakan yang
bersangkutan bersalah.Hal tersebut merupakan preseden yang sagat buruk bagi
tegaknya budaya hukum di negeri ini”.
Oleh karena itu sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di
negara ini, belum tentu masyarakat kita patuh pada hukum tersebut.Kepatuhan
terhadap hukum adalah merupakan hal yang sangat penting atau hal inti dalam
membangun budaya hukum dinegeri ini,mengapa demikian?karena untuk membangun
budaya hukum sama saja dengan membangun moral masyarakat itu sendiri. Dan
apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?
Sebenarnya kepatuhan hukum itu tergantung pada bagaimana cara pandang dari
masyarakat itu sendiri,tapi seharusnya kepatuhan hukum adalah kesadaran
kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap
nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam
bentuk prilaku yang seharusnya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri
yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Pada hakikatnya bahwa
kepatuhan hukum masyarakat adalah
kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan
main dan sebagai konsekuensi hidup kita bersama, dimana kesetiaan tersebut
diwujudkan dalam bentuk prilaku yang seharusnya patuh pada hukum .
Secara realitanya jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa
masyarakat tidak patuh pada hukum, mengapa? hal ini dikarenakan individu dan
masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan
kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya
masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia
terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang
memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang
mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang
sering terjadi dalam masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan
korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri karena mereka lebih
mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya dibandingkan
untuk mementingkan kepentingan seluruh masyarakat atau kepentingan orang banyak
dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lain nya .
Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum
demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak
mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum dinegara kita ini masih banyak
yang tidak adil karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak
hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal
ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa
manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Jika faktor kesetiaan
tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka
negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut
masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa
hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dalam menegakkan
hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum yang sudah di sah
kan atau ditentukan dinegara ini, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada
siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali memang kepada kebenaran dan keadilan
itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum yang baik.
Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis,
tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka
dari itu jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui
jalur ketidak adilan atau kekerasan fisik. Faktanya sekarang ini di Indonesia
telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi
tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan
secara diskriminatif dan lebih memihak kepada kepentingan-kepentingan tertentu
bagi orang-orang yang berduit, dan berkuasa.
Banyak
terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan hukum di negara ini. Sebenarnya apa
fungsi dari seorang hakim? bukankah hakim itu untuk menyelesaikan sebuah
perkara? tetapi mengapa diantara mereka malah menyala gunakan jabatannya dan
tidak bisa dipungkiri lagi bahwa yang kaya, dialah yang berkuasa dan yang
miskin dialah yang akan teraniaya. Tidak heran jika sekarang banyak pejabat
yang melakukan hal yang
melanggar peraturan hukum seperti korupsi yang saat ini sedang ramai demi
mendapatkan kesejahteraan dan kepentingnnya sendiri dan jabatan, karena dari
dulu mereka diajarkan bahwa semuanya dapat dibeli dengan uang. Seolah-olah
hukum ini hanya formalitas belaka. Apa yang salah dengan hukum di Indonesia?
apakah sistemnya atau mungkin para penegak hukum yang sudah diberi tanggung
jawab oleh rakyat dan menyalahgunakannya?
Bertambah
panjang masalah buruk catatan sejarah penegakan hukum di Indonesia. Sebenarnya
negara ini sangat aneh dan lucu karena sementara para koruptor dan penjahat
kelas kakap bisa bebas berkeliaran, dan kasus nya seakan-akan tak bisa
dituntaskan, maka hal yang bertolak belakang terjadi pada masyarakat awam,
dimana hukum bersifat tak adil dan semena-mena terhadap mereka.
Negara kita
adalah negara hukum,demi terwujudnya tata damai dengan tujuan memanusiakan
manusia dalam masyarakat,pada tujuan hukum yang terarah agar memberikan
perlindungan kepada kepentingan seluruh masyarakat
Indonesia secara seimbang,secara adil dan hukum dipergunakan sebenar-benarnya.Dengan
demikian di harapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai,karena setiap
orang berhak diperlakukan secara adil dan manusiawi,dan bukan untuk menindas
masyarakat awam.