artikel ku



KEPATUHAN HUKUM DI INDONESIA

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.

Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Ada beberapa pandangan kritis pakar sosiologi hukum yang patut menjadi renungan kita bersama,karena di dalamnya mengandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita men tradisikan budaya hukum di negeri ini,karena tanpa tertanam budaya hukum sangatlah tidak mungkin untuk dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.Salah satunya adalah pakar Sosiologi Hukum yaitu Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”,yang  secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan hakim telah menyatakan yang bersangkutan bersalah.Hal tersebut  merupakan preseden yang sagat buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Oleh karena itu sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negara ini, belum tentu masyarakat kita patuh pada hukum tersebut.Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang sangat penting atau hal inti dalam membangun budaya hukum dinegeri ini,mengapa demikian?karena untuk membangun budaya hukum sama saja dengan membangun moral masyarakat itu sendiri. Dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?

Sebenarnya kepatuhan hukum itu tergantung pada bagaimana cara pandang dari masyarakat itu sendiri,tapi seharusnya kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang seharusnya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Pada hakikatnya bahwa kepatuhan hukum masyarakat  adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main dan sebagai konsekuensi hidup kita bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang seharusnya patuh pada hukum  .

Secara realitanya jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum, mengapa? hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi dalam masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri karena mereka lebih mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya dibandingkan untuk mementingkan kepentingan seluruh masyarakat atau kepentingan orang banyak dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lain nya .

Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum dinegara kita ini masih banyak yang tidak adil karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dalam menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum yang sudah di sah kan atau ditentukan dinegara ini, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali memang kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum yang baik.

Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka dari itu jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur ketidak adilan atau kekerasan fisik. Faktanya sekarang ini di Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan lebih memihak kepada kepentingan-kepentingan tertentu bagi orang-orang yang berduit, dan berkuasa.
Banyak terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan hukum di negara ini. Sebenarnya apa fungsi dari seorang hakim? bukankah hakim itu untuk menyelesaikan sebuah perkara? tetapi mengapa diantara mereka malah menyala gunakan jabatannya dan tidak bisa dipungkiri lagi bahwa yang kaya, dialah yang berkuasa dan yang miskin dialah yang akan teraniaya. Tidak heran jika sekarang banyak pejabat yang melakukan hal yang melanggar peraturan hukum seperti korupsi yang saat ini sedang ramai demi mendapatkan kesejahteraan dan kepentingnnya sendiri dan jabatan, karena dari dulu mereka diajarkan bahwa semuanya dapat dibeli dengan uang. Seolah-olah hukum ini hanya formalitas belaka. Apa yang salah dengan hukum di Indonesia? apakah sistemnya atau mungkin para penegak hukum yang sudah diberi tanggung jawab oleh rakyat dan menyalahgunakannya?
Bertambah panjang masalah buruk catatan sejarah penegakan hukum di Indonesia. Sebenarnya negara ini sangat aneh dan lucu karena sementara para koruptor dan penjahat kelas kakap bisa bebas berkeliaran, dan kasus nya seakan-akan tak bisa dituntaskan, maka hal yang bertolak belakang terjadi pada masyarakat awam, dimana hukum bersifat tak adil dan semena-mena terhadap mereka.


Negara kita adalah negara hukum,demi terwujudnya tata damai dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat,pada tujuan hukum yang terarah agar memberikan perlindungan  kepada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia secara seimbang,secara adil dan hukum dipergunakan sebenar-benarnya.Dengan demikian di harapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai,karena setiap orang berhak diperlakukan secara adil dan manusiawi,dan bukan untuk menindas masyarakat awam.

0 komentar: